
Gubrakkk ......... SIM dan STNK gue masih di jaket merah satunya yang kemarin gue lipet. Huh, langsung cek tabel denda buat pegangan kalau-kalau ada yang 'rese'.
Dapet ini :
KLASIFIKASI PASAL : 57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93 berisi : MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR TIDAK DAPAT MENUNJUKKAN STNK atau STCK beserta BTCK. Kategori B : merupakan sepeda motor.
Denda yang akan dikenakan untuk kendaraan kategori B : 20 Ribu Rupiah.
Ditilang dan diminta lebih dari nilai ribuan di atas, JANGAN MAU. Itupun sebenarnya denda bisa dibayarkan melalui bank dengan berbekal form biru.
sumber gambar

0 komentar:
Posting Komentar